Harga BBM Nonsubsidi Naik, Premium Terbatas, Berat Bro!
Aturan itu berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2018. Menteri dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan situasi perekonomian, daya beli masyarakat, ekonomi riil, dan sosial masyarakat. Meski demikian, jika perubahan harga yang ditetapkan badan usaha tidak sesuai dengan aturan, menteri dapat mengintervensi dengan menetapkan harga jual eceran.
Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar memandang, saat ini masyarakat dihadapkan pada pilihan konsumsi BBM yang cukup berat. Sebab, secara faktual, alokasi BBM jenis premium semakin terbatas dan BBM nonsubsidi terus merangkak naik.
’’Jika kondisi ini terus berlangsung dalam kurun waktu tertentu, bukan tidak mungkin akan memicu inflasi dan mengakibatkan kenaikan sejumlah harga bahan pokok. Inflasi tidak langsung berupa kenaikan tarif transportasi dan logistik yang berdampak pada naiknya harga barang,’’ tuturnya. (vir/c17/fal)