Harga Premium Bakal Turun, Tapi Hanya Sedikit
jpnn.com - JAKARTA - Permen No 36/2016 tentang bahan bakar minyak (BBM) satu harga mulai Januari 2017 akhirnya diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Peraturan itu memiliki arti penting untuk harga BBM ke depan.
Salah satunya adalah menyamakan harga bensin di kawasan terpencil.
Peraturan itu juga membuat pengguna premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) tidak perlu membayar Rp 100 per liter lebih mahal seperti selama ini.
Harga premium saat ini memang dibagi dua. Untuk kawasan Jamali, harganya Rp 6.550 per liter.
Di luar Jamali yang disebut wilayah penugasan, harganya Rp 6.450 per liter.
Mulai 1 Januari 2017, harga premium tidak berbeda.
’’Nanti, Jamali juga masuk wilayah penugasan,’’ jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di kantornya kemarin (28/11).