Harga Tiket Pesawat Lion Air Group Naik?
jpnn.com, JAKARTA - Mulai 1 Maret 2018 Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di Bandara Soekarno Hatta mengalami kenaikan.
Lion Air Group menginformasikan pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa mulai 1 Maret 2018, airport tax baru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
"Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Grup.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per. Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150 ribu.
Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu, Terminal 3 domestik tetap Rp 130 ribu.
"Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru," tutur Danang.
Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.