Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hargobind Punjabi Tahilramani, Teroris yang Diusulkan Dapat Remisi Natal

Tertangkap Lantaran Berlogat Iran dan Rusia

Senin, 27 Desember 2010 – 08:38 WIB
Hargobind Punjabi Tahilramani, Teroris yang Diusulkan Dapat Remisi Natal - JPNN.COM
Hargobind Punjabi Tahilramani di LP Cipinang, Jakarta, Sabru malam (25 Desember 2010). Foto: Muhamad Ali / JAWA POS
Dengan gaya seolah-olah sedang menyanyi di depan mikrofon, tingkah kocak Gobind , sapaan Hargobind Punjabi Tahilramani, mengundang tawa teman-temannya. Pantas saja Gobind pandai menyanyi. Sebelum masuk penjara, dia bekerja di sebuah label musik internasional yang banyak berhubungan dengan dunia tarik suara. "Saya pernah mendatangkan beberapa artis mancanegara ke sini (Jakarta)," kata mantan International Label Manager EMI Indonesia itu.

Penampilan dan gaya Gobind  sedikit genit. Tentu,  tidak banyak yang menyangka bahwa dia masuk penjara karena didakwa  sebagai teroris. Ya, pada April 2008, pria tinggi besar itu menggegerkan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta. Dia iseng meneror lewat telepon bahwa di Kantor Kedubes AS ada bom yang siap meledak. Selain itu, dia juga mengancam akan meledakkan Pentagon dan FBI (The Federal Bureau of Investigation).

Tetapi, ancaman itu tidak terbukti di lapangan. Keberadaan Gobind justru terlacak dan akhirnya dia ditangkap. Dia lalu diadili dengan sangkaan terorisme. Hakim akhirnya memvonis Gobind dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Saat menceritakan kisah tragisnya itu, ekspresi Gobind terkesan tanpa beban. Bahkan, dia sering tertawa mengingat kejadian yang membawanya ke balik terali besi tersebut. "Padahal saya cuma iseng lho," katanya lalu ngakak lagi sambil menutup wajah dengan tangannya.

Gobind mengatakan, sebelum terjerat kasus terorisme, pada awal 2008 sebenarnya dirinya sudah masuk Lapas Cipinang karena kasus penggelapan. Dia bersengketa dengan keluarga besarnya sendiri dan dinyatakan kalah. Dia pun divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun.

Saat Natal tahun ini Lapas Kelas I Cipinang mengusulkan 99 napi (narapidana) yang beragama kristiani memperoleh remisi. Seorang di antara mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close