Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang
Jumat, 07 Juni 2013 – 10:33 WIB
"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatannya, karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan, para teradu juga disangka memiliki kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung," ujarnya.
Ditambahkan Nur Hidayat, dalil-dalil tersebut berdasarkan materi pengaduan tertulis yang disampaikan kepada DKPP.
"Sidang DKPP ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya," ujar mantan Ketua Bawaslu ini.(gir/jpnn)