Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah
jpnn.com, JAKARTA - M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2).
Tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan langkah polisi menangkap dan menahannya.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu bakal mulai disidangkan pada hari ini (22/2) pukul 09.00 WIB.
Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun telah memperoleh info soal jadwal sidang perdana itu. "Insyallah besok (hari ini, red) sidang pertama," ujarnya Kamil kepada JPNN.com, Minggu (21/2) malam.
Lebih lanjut Kamil mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persidangan kali ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.
Lebih jauh Kamil menyebut gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, gugatan praperadilan sebelumnya berfokus pada upaya pembatalan penetapan tersangka.
Adapun fokus gugatan praperadilan kali ini ialah untuk mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. "Fokusnya pada tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," kata Kamil menyodorkan klaimnya.
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan langkah kepolisian menangkap dan menahannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
Senin, 02 Desember 2024 – 10:05 WIB -
Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:02 WIB -
Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
Minggu, 04 Agustus 2024 – 19:08 WIB
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
- Hukum
PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
Senin, 23 Desember 2024 – 10:34 WIB - Hukum
Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
Rabu, 18 Desember 2024 – 21:51 WIB - Hukum
18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
Kamis, 12 Desember 2024 – 13:16 WIB - Hukum
KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
Minggu, 08 Desember 2024 – 15:59 WIB
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB - Jatim Terkini
Kota Surabaya Dikepung Cuaca Ekstrem Hingga 10 Januari, Begini Imbauan BMKG
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:38 WIB - Liga Indonesia
Trio Maut Persib Bandung Jadi Ancaman Baru di Liga 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 21:24 WIB