Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah
jpnn.com, JAKARTA - M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2).
Tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan langkah polisi menangkap dan menahannya.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu bakal mulai disidangkan pada hari ini (22/2) pukul 09.00 WIB.
Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun telah memperoleh info soal jadwal sidang perdana itu. "Insyallah besok (hari ini, red) sidang pertama," ujarnya Kamil kepada JPNN.com, Minggu (21/2) malam.
Lebih lanjut Kamil mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persidangan kali ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.
Lebih jauh Kamil menyebut gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, gugatan praperadilan sebelumnya berfokus pada upaya pembatalan penetapan tersangka.
Adapun fokus gugatan praperadilan kali ini ialah untuk mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. "Fokusnya pada tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," kata Kamil menyodorkan klaimnya.
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan langkah kepolisian menangkap dan menahannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
Kamis, 18 April 2024 – 16:03 WIB -
Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
Kamis, 29 Februari 2024 – 07:31 WIB -
Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
Selasa, 27 Februari 2024 – 17:23 WIB
- Hukum
Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
Kamis, 18 April 2024 – 16:03 WIB - Hukum
Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
Rabu, 17 April 2024 – 12:01 WIB - Hukum
Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis, 04 April 2024 – 13:11 WIB - Riau
Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
Rabu, 03 April 2024 – 15:00 WIB
- Sepak Bola
Shin Tae Yong Sudah Tahu Timnas U-23 akan Mencapai Semifinal Piala Asia U-23 2024
Jumat, 26 April 2024 – 14:25 WIB - Parpol
Megawati Kumpulkan Kader Pusat hingga Daerah di Jakarta, Berikan Instruksi Penting
Jumat, 26 April 2024 – 16:37 WIB - Sumsel
Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
Jumat, 26 April 2024 – 14:57 WIB - Sport
Ernando Ari Beber Kunci Tampil Heroik saat Drama Adu Penalti, Sentil Kemarahan STY
Jumat, 26 April 2024 – 19:12 WIB - Bisnis
BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
Jumat, 26 April 2024 – 18:33 WIB