Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah
jpnn.com, JAKARTA - M Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/2).
Tokoh yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu mengajukan gugatan praperadilan guna memerkarakan langkah polisi menangkap dan menahannya.
Gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu bakal mulai disidangkan pada hari ini (22/2) pukul 09.00 WIB.
Kamil Pasha selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun telah memperoleh info soal jadwal sidang perdana itu. "Insyallah besok (hari ini, red) sidang pertama," ujarnya Kamil kepada JPNN.com, Minggu (21/2) malam.
Lebih lanjut Kamil mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk persidangan kali ini.
"Tidak ada persiapan khusus. Tentunya paling penting berdoa, memohon kemudahan dan kekuatan kepada Allah," katanya.
Lebih jauh Kamil menyebut gugatan praperadilan kali ini berbeda dari sebelumnya. Sebab, gugatan praperadilan sebelumnya berfokus pada upaya pembatalan penetapan tersangka.
Adapun fokus gugatan praperadilan kali ini ialah untuk mempersoalkan keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq. "Fokusnya pada tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami," kata Kamil menyodorkan klaimnya.
Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk memerkarakan langkah kepolisian menangkap dan menahannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh Pemecatan Ipda Rudy Soik, Sejumlah Menteri Era Prabowo Tuai Kontroversi | Reaction JPNN
-
Born Startraining Centre Indonesia-Korea Kirimkan Siswa ke Korsel
-
Kemendagri Kaji Usulan Revisi UU Politik Via Omnibus Law
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
- Hukum
Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
Rabu, 30 Oktober 2024 – 00:01 WIB - Hukum
JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
Jumat, 25 Oktober 2024 – 20:49 WIB - Hukum
Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Hukum
Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
Jumat, 27 September 2024 – 21:40 WIB
- Bulutangkis
Indonesia Pastikan Raih 2 Gelar Indonesia Masters 2024 Super 100
Minggu, 03 November 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Mas Ipin dan Khofifah Tunjukkan Kekompakan Menyapa Warga Trenggalek
Sabtu, 02 November 2024 – 22:26 WIB - Pilkada
Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%
Sabtu, 02 November 2024 – 23:55 WIB - Jateng Terkini
Saat Gibran Kunker di Solo, Jokowi Habiskan Waktu Bersama Sang Cucu
Minggu, 03 November 2024 – 01:00 WIB - Tips
Begini Cara Memilih Oli Sepeda Motor yang Tepat, Jangan Asal Pilih
Minggu, 03 November 2024 – 00:10 WIB