Hari Ini Ada Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Lagi, Pengacara Minta Pertolongan Allah
Kamil pun memastikan tim kuasa hukum Habib Rizieq siap membacakan permohonan dalam gugatan praperadilan itu.
"Tim kuasa hukum HRS (Habib Rizieq, red) insyaallah siap membacakan permohonan praperadilan," tegasnya.
Selain itu, Kamil juga menyampaikan pesan Habib Rizieq Shihab tentang upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Pesan HRS, tempuh segala jalur legal konstitusional untuk mendapatkan keadilan, termasuk lewat permohonan praperadilan ini," ujarnya.
Sebelumnya advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran menganggap langkah polisi menangkap dan menahan ulama asal Petamburan, Tanah Abang itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.