Hari Ini, Bareskrim Garap Komisioner KY terkait Nama Baik Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sahuri akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (28/9).
Taufiq bakal digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, terkait komentarnya soal putusan Sarpin yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan pemeriksaan ini. "Rencananya memang demikian," kata Agus menjawab JPNN, Senin (28/9) pagi.
Dijelaskan Agus, pemeriksaan ini untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum. "Ini untuk memenuhi petunjuk kejaksaan sesuai P19," ujar jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, Badan Reserse menyerahkan berkas ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan dengan petunjuk yang diberikan.
Sejak berkas penyidikan dikembalikan jaksa ke Bareskrim, Taufiq sudah pernah dipanggil pada 14 September. Kali ini, Taufiq dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan guna melengkapi berkas.
Kuasa Hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. "Kami akan datang memenuhi panggilan penyidik," kata Dedi, Minggu (27/9) kemarin.
Seperti diketahui, Jumat (10/7), Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.