Hari Ini Firli Diperiksa Tim Penyidik Gabungan di Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa penyidik gabungan dari Subdit Ditpikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi menyebut Firli akan menjalani pemeriksaan di Dittipidkor Bareskrim Polri seusai permintaan yang bersangkutan.
"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima Selasa (24/10).
Ade menjelaskan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim setelah sebelumnya pihaknya menerima surat dari pimpinan KPK tersebut tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ungkap Ade.
Dia mengatakan telah menindaklanjuti hal itu berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL, Selasa (24/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas saksi.