Namun meski nantinya Gayus resmi mendapat perlindungan LPSK, dia tidak bisa dikeluarkan dari rutan untuk ditempatkan di rumah aman. Sebab, Gayus sudah resmi berstatus terpidana dalam kasus yang lain. "Tapi kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menjaga keamanannya," kata Lili. (ken/kuh)
JAKARTA - Gayus Halomoan Tambunan memastikan dirinya akan meminta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui kuasa hukumnya