Hari Ini Gugatan Incumbent Bombana Disidang MK
Rabu, 25 Agustus 2010 – 03:03 WIB
Karena belum ada calon yang memperoleh suara 30 persen maka KPU memutuskan hanya dua pasangan calon yang bisa menjadi peserta. Masing-masing Tafdil-Masyura dan Subhan-Aziz. Sementara pasangan Atiku-Hasmin yang merupakan calon incumben tersingkir diputaran pertama. (awa/jpnn)