Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB
Di bagian lain, kubu Yusril pun tidak tinggal diam. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Jamaluddin Karim, Yusril justru menyatakan IPW telah terkecoh dengan pernyataan bohong Amari bahwa kasus Sisminbakum telah P21. Padahal, kasus tersebut masih P19, yang artinya kasus tersebut masih berada di Direktorat Penyidikan, karena berkasnya belum lengkap.
Bahkan, lanjut Jamal, pernyataan Amari terkait status kasus Sisminbakum P21, telah dibantah Jaksa Agung. "Jadi Neta S Pane dan Tri Wahyu KH dari Indonesia Court Monitoring (ICM) terkecoh omongan Amari. Kasihan mereka," ujar Jamal di Jakarta, kemarin.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, sejak awal penyidik Kejaksaan meragukan adanya unsur pidana dalam kasus sisminbakum. Hal itu terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan salah satu terdakwa kasus tersebut, Romli Atmasasmita. Menurut MA, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. "Tidak ada juga unsur melawan hukum, dan pelayanan publik terlayani dengan baik," katanya.