Hari ini, IPW Laporkan Yusril ke Polisi
Rabu, 18 Mei 2011 – 04:44 WIB
"Inilah doktrin dan logika hukum dalam kasus delik penyertaan. Jika beberapa orang didakwa melakukan kejahatan bersama-sama, maka satu dibebaskan, yang lain wajib dibebaskan. Itulah sebabnya Kejagung menjadi kelimpungan setelah MA membebaskan Romli dan ragu-ragu untuk meneruskan kasus Yusril ke pengadilan," ungkap Jamal.
Menanggapi pernyataan Jamal tersebut, Neta S Pane menyatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa kasus tersebut telah berstatus P21. Dia pun mempersilakan kubu Yusril menyampaikan keberatan-keberatannya sebagai tersangka, namun IPW akan tetap melaporkan Yusril ke pihak Kepolisian. "Itu kan opini tersangka, sah-sah saja dia membela diri. Tapi, kita akan tetap melaporkan Yusril ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.(ken)