Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Digarap Polisi, Bu Putri Bagaimana?
Andi menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik juga penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir J," ucap Andi.
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan.
Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada E apakah untuk membela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan hal itu.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP itu bukan bela diri,” tutup Andi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: