Hari Ini, Kalapas Tangerang Diperiksa Terkait Kebakaran yang Tewaskan 47 Napi
Penyidik mengungkap penyebab kebakaran kasus itu dengan mendasari sejumlah pasal yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.
"Saat sudah lengkap semuanya, baru akan kami gelar perkara lagi untuk menentukan siapa yang tersangka di sini," tutur pria asal Sulawesi Selatan itu.
Tercatat, informasi terkini jumlah korban tragedi maut yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari itu itu sebanyak 47 orang.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sebagian besar korban tewas di lokasi, sedangkan yang lainnya meninggal di rumah sakit. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?