Hari Ini MK Dengarkan Pembelaan KPU
Hasil Pilkada Samosir digugat Raun Sitanggang-Pardamean Gultom, Serdang Bedagei oleh pasangan Syahrianto-Riski Ramadhan Hasibuan, Tapanuli Selatan oleh Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution dan Kota Gunung Sitoli oleh pasangan Martinus Lase-Kemurnian Zebua.
Gugatan juga datang dari pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma untuk hasil pilkada Kota Medan dan pasangan Memori Eva Ulina Panggabean-Jansul Perdana Pasaribu untuk hasil Pemilihan Wali Kota Sibolga.
Sebelumnya, Muhammad Asrun selaku Kuasa Hukum pasangan Wali Kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengaku, untuk mengajukan gugatan memang ada syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sementara selisih suara kliennya melebihi dua persen dari total perolehan tertinggi.
Meski demikian, bukan berarti pihaknya tak dapat mengajukan gugatan. Pasangan Ramadhan-Eddie mendalilkan KPU selaku pelaksana pilkada tak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015.
"Tingkat partisipasi pemilih hanya dua puluhan persen. Kita lihat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, itu dikatakan jika terjadi partisipasi di bawah 50 persen, maka harus dilakukan pemilu susulan," ujar Asrun, usai sidang di Gedung MK, Kamis (7/1) petang.
Menurut Asrun, rendahnya jumlah pemilih menyebabkan pilwalkot Medan tidak bisa dibenarkan. Jumlah pemilih yang hanya 25,6 persen dinilai tak bisa dianggap mewakili masyarakat Kota Medan.
"Makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangai pemilih. Misalnya formulir C6 (surat undangan untuk memilih,red) tidak didistribusikan dengan baik," ujar Asrun.(gir/jpnn)