Hari Ini MK Dengarkan Pembelaan KPU
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan berkas-berkas gugatan 14 pasangan calon kepala daerah dari 12 daerah di Sumatera Utara yang telah menggelar pemungutan suara pemilihan kepala daerah 9 Desember lalu, Selasa (12/1).
Sidang lanjutan digelar setelah sebelumnya pada Kamis (7/1) lalu masing-masing penggugat mengutarakan berbagai dalil-dalil gugatan. Di mana pada intinya meminta agar MK membatalkan penetapan hasil pilkada yang telah ditetapkan KPUD, karena dinilai telah terjadi sejumlah pelanggaran.
"Jadi setelah mendengarkan dalil-dalil pemohon, maka pada 12-14 Januari itu agendanya pihak termohon menyampaikan keterangan dan bantahan atas hal-hal yang disangkakan oleh pemohon," ujar Ketua MK Arief Hidayat, beberapa waktu lalu.
Selain itu agenda sidang juga beragendakan pengesahan sejumlah alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
"Pasangan yang digugat (peraih suara tertinggi,red) juga bisa menyampaikan kalau dia mau. Setelah itu kami melakukan rapat-rapat permusyawaratan hakim. Puncaknya pada 15 Januari. Pada tanggal tersebut kami akan mengadakan rapat permusyawaratan untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan di sidang terus dan mana yang akan dismissal (dinyatakan tidak memenuhi syarat,red)," ujar Arief.
Dari total 147 gugatan yang masuk ke MK, 14 gugatan di antaranya berasal dari Pilkada di Sumut. Rinciannya, hasil pilkada Humbang Hasundutan digugat tiga pasangan calon. Masing-masing Harry Marbun-Momento Nixon, Palbet Siboro-Henri Sihombing dan Marganti Manullang-Ramses Purba.
Kemudian hasil pilkada Labuhan Batu digugat paslon Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada Ritonga dan pilkada Labuhan Batu Selatan digugat pasangan Usman-Arwi Winata.
Untuk hasil pilkada Kabupaten Nias, gugatan dilayangkan pasangan Nias Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo. Pilkada Nias Selatan digugat Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho, Nias Utara oleh pasangan Edward Zega-Yostinus Hulu.