Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023.
Jika tidak berubah, putusan soal nasib Hakim MK Anwar Usman Cs itu diputus MKMK sehari sebelum batas akhir bagi partai politik mengusulkan perubahan nama bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Pada tanggal 8 November itu, kan, kesempatan terakhir untuk (partai) pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada 7 November," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10).
Adapun MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Jimly menyebut pengumuman hasil sidang MKMK pada 7 November 2023 sebenarnya sudah terlalu cepat. Sebab, MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Jimly.
Mantan ketua MK itu menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan batasan waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).