Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

Selasa, 14 November 2023 – 18:19 WIB
Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK - JPNN.COM
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer dan kesejahteraan PPPK setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebutkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.

Masih dalam kerangka transformasi manajemen ASN, selanjutnya Anas menyampaikan arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2023 yang fokus pada empat hal.

Fokus tersebut antara lain pelayanan dasar, optimalisasi penyelesaian tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis di sektor prioritas, dan pengurangan rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Pada 2023, lanjut Anas, telah ditetapkan sebanyak 567.166 formasi, yang terbagi menjadi 77.161 di tingkat pusat dan 490.005 di tingkat daerah.

“Saat ini proses seleksi sedang berjalan, dan pasti tidak ada lagi sistem titip-menitip,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini.

Di antaranya adalah penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.

Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 yang akan dijabarkan dalam PP Manajemen ASN memberikan harapan honorer diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close