Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum punya konsep yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, Senin (13/11), Junimart menyampaikan kekecewaannya setelah membaca paparan tertulis KemenPAN-RB mengenai metode pengangkatan honorer jadi PPPK.
Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam paparan tertulis itu masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.
Junimart mengatakan, jutaan tenaga honorer saat ini menunggu kepastian regulasi mengenai pengangkatan non-ASN jadi PPPK.
Namun, masih banyak ketidakpastian. Antara lain yang dikeluhkan honorer, yakni mengenai kabar bahwa untuk diangkat menjadi PPPK Part Time masih harus melalui tahapan tes.
“Kok, paruh waktu masih tes, tes. Ini keluhan dari banyak honorer,” kata Junimart.
Data Jumlah Honorer Disorot
Pada kesempatan yang sama, Junimart Girsang juga mempersoalkan jumlah honorer sebanyak 2.357.092 atau 2,3 juta.