Hari Ini Putusan Praperadilan Romy, KPK: Hakim Bakal Menolak
jpnn.com, JAKARTA - KPK meyakini Hakim PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Majelis hakim akan memutus gugatan praperadilan pada Selasa (14/5) ini.
“Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Dalam praperadilan, politikus yang biasa disapa Romy itu menggugat soal penyadapan yang dilakukan KPK sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, bukti dalam menjerat Rommy juga dianggap tak kuat.
BACA JUGA: Berani Lawan KPK, Romy Ajukan Praperadilan
Namun, menurut Febri, apa yang dilakukan lembaganya sudah berdasarkan bukti yang cukup. “KPK sudah menjawab, mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan, tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana,” tegasnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
BACA JUGA: Kasus Suap yang Jerat Romi Diduga Kuat Ada Kaitannya dengan Partai