Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965
Sabri menambahkan, jika pada sidang ketiga pihak tergugat dalam hal ini pemerintah tetap juga tidak hadir, mereka akan memohon kepada majelis hakim untuk diputuskan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang penemu intan Trisakti seberat 166,75 karat melalui lima orang kuasa hukum mereka, menggugat pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan No 155/PDT.GBT/LPLW/2017/PN JKT PST, tanggal 15 Maret 2017.
Tuntutan mereka adalah, pembayaran sisa penjualan intan Trisakti yang mereka temukan pada 1965 silam. Sidang gugatan sendiri sudah digelar dua kali.
Sidang pertama pada 27 April lalu. Dan ketika itu pemerintah mangkir. Kemudian pada sidang kedua tanggal 4 Mei, tergugat tak hadir lagi. (gmp/yn/ran)