Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Penemu Intan Trisakti yang Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun

Selasa, 09 Mei 2017 – 12:31 WIB
Kisah Penemu Intan Trisakti yang Gugat Pemerintah Rp 10 Triliun - JPNN.COM
Salman Junaidi. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJAR BARU - Para penambang yang menemukan intan Trisakti resmi menggugat pemerintah Rp 10 triliun.

Salah satu penambang tersebut adalah Salman Junaidi (60).

Salman ikut menemukan intan itu ketika dirinya masih berusia 16 tahun.

Kala itu, Salman bersama 25 penambang lain menemukan intan seberat 166,75 karat pada 26 Agustus 1965.

Para penambang yang dipimpin Matsan menemukan intan seukuran telur merpati di Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.s

Penemuan itu menggegerkan. Pemerintah Kabupaten Banjarbaru akhirnya membawa intan itu ke Jakarta untuk dipersembahkan kepada Presiden Soekarno.

Sementara itu, para penambang mendapat imbalan.

"Saya ingat uang pembagian Rp 200 juta itu dibuat selamatan, lalu dibagi kepada kami. Saya waktu itu dapat uang sekitar Rp 4,5 juta per orang. Sisanya untuk pemotongan ongkos ke Jakarta, dan dibagi kepada pemerintah kabupaten," ungkapnya, Senin (8/5).

Para penambang yang menemukan intan Trisakti resmi menggugat pemerintah Rp 10 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News