Hari ini, Tiket Lebaran Sudah Bisa Dibeli
Masih Ditemukan Tiket Tanpa IDRabu, 23 Mei 2012 – 08:30 WIB
"Padahal, sesuai ketentuan pencetakan tiket KA Komersial jarak jauh dan menengah harus mencantumkan nama sesuai ID penumpang. Aturan ini mulai diberlakukan 9 Januari 2012," tambah Surono.
Karena itulah, kata Surono, bagi agen yang tidak mencantumkan nama dan nomor ID penumpang, maka agen tiket kereta api tersebut terancam ditutup. PT KAI Daop 5 Purwokerto sendiri telah mengirimkan Surat Peringatan bernomor 158/Pem.Angk/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012 kepada agen tiket CV Pembina, Purworejo.
"Apabila masih melakukan pencetakan dan penjualan tiket KA tanpa mencantumkan identitas penumpang maka akan dilakukan sangsi tegas berupa pemutusan hubungan dan penutupan agen tersebut oleh PT KAI," kata dia.