Hari ke-35 Operasi Ketupat, Polri Sudah Putar Balik 103 Ribu Kendaraan
Sabtu, 30 Mei 2020 – 00:15 WIB
Nantinya, lanjut Istiono, apabila ditemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan protokol COVID-19, Polri tidak akan memberi sanksi.
"Sanksi mungkin tidak ada, ini hanya untuk membudayakan saja, membudayakan new normal ini dengan protokol yang harus dipatuhi memang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)