Hari Musik Nasional: Dari WR Supratman Buat Musisi Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pada Maret 2003, atas usulan dari Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Namun, bukan berarti Megawati yang menetapkan Hari Musik Nasional. Bu Mega saat itu tidak menjabarkannya lewat sebuah keputusan presiden.
Saat Susilo Bambang Yudhoyono alias Pak SBY mengurus negara ini, keputusan pun dibuat.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 ditetapkanlah 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Dalam kepres tersebut memuat bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Kepres tersebut secara tak langsung juga memuat pengakuan dari pemerintahan SBY bahwa sebelumnya sudah ada peringatan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional di tengah masyarakat "bahwa para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional".
Keputusan menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional juga bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Konon pemilihan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional lantaran bertepatan dengan tanggal lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.