Hari Pertama Diterapkan, E-TLE Jaring Ratusan Pelanggar
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem tilang yang memanfaatkan dengan CCTV atau yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejak Kamis (1/11) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada hari pertama, pihaknya mendapatkan 728 pengendara yang ditilang di dua lokasi yang telah dipasangi CCTV, yakni Patung Kuda yang berada di Jalan Medan Merdeka dan kawasan Sarinah Thamrin.
“Total pelanggar di Patung Kuda terdapat 44 pengendara. Sementara itu sebanyak 684 pelanggar terdapat di Thamrin,” ujar dia, Jumat (2/11).
Dari 728 pelanggar itu diketahui kendaraan yang mendominasi dengan pelat nomor hitam yaitu 285 kendaraan, pelat kuning sebanyak 46 dan pelat merah sebanyak tujuh kendaraan.
Kemudian ada 79 kendaraan dengan pelat nomor TNI atau Polri. Lalu sebelas pelanggar dengan pelat kedutaan, dan 276 pengendara dengan diskresi petugas.
Budiyanto menuturkan, setiap pengendara yang ditilang memiliki waktu tiga hari untuk mengkonfirmasi apakah benar kendaraan yang ditilang itu miliknya.
Keterangan tilang akan dikirimkan melalui Kantor Pos.
Pembayaran tilang pun harus dilakukan tanpa melewati batas waktu yakni 15 hari pasca surat tilang dikirimkan. Jika melewati 15 hari itu nantinya STNK akan diblokir. (cuy/jpnn)