Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Senin, 05 September 2011 – 14:42 WIB
Nilai pembayaran netto Rp227.128.532.689 kemudian harga perolehan sebesar Rp141.050.527.712 sehingga nilai kerugian negara atau daerah keseluruhannya yang menjadi keuntungan PT Istana Sarana Raya dan PT Satal Nusantara Rp86.078.004.977. Sementara itu, JPU membeberkan, negara juga mengalami kerugian sekitar Rp10.948.240.909 berasal dari pembebasan bea masuk mobil pemadam kebakaran merk Morita yg seolah-olahnya pengimport adalah pihak Depdagri padahal sesungguhnya pihak pengimportnya Samuel Henky Daud selaku Direktur PT Satal Nusantara. Sehingga jumlah keseluruhan krugian keuangan negara sebesar Rp97.026.245.886.
Terdakwa sendiri mendapatkan Rp396.000.000 dari Hengky Samuel Daud melalui istri Hengky Cerry Kolondam yang dipergunakan untuk biaya meubel dan juga menerima mobil volvo B 448 HR Rp808.000.000.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi sudah menjalani hukumannya, sementara Hengky Samuel Daud pemilik PT Istana Sarana Raya juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor tapi meninggal dunia saat sedang menjalani hukuman.(gel/jpnn)