Hari Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim, kemarin (19/6).
Pelaporan terkait pernyataan Prasetyo yang menyebut HT sebagai tersangka.
Kendati akan memunculkan conflict of interest karena kasus tersebut pasti harus melalui lembaga yang dipimpin Prasetyo, Adidharma menuturkan bahwa upaya untuk mencari keadilan tidak akan sia-sia.
Walau, kasus tersebut sudah pasti muaranya ke Jaksa yang dipimpin Prasetyo.”Tapi, dia yang diduga melanggar pidana kok. Kami percaya masih ada keadilan dan semua ini tidak akan percuma,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan menyebut HT menjadi tersangka dan ternyata tidak benar itu merupakan sesuatu yang berbahaya.
Sebab, Jaksa Agung nantinya yang akan menangani kasus apapun yang ditangani Polri. Sehingga, Jaksa Agung sudah menunjukkan ketidaksukaannya pada HT.
”Apalagi, penetapan tersangka pidana umum itu bukan merupakan kewenangan dari jaksa, melainkan penyidik Polri. dia sewenang-wenang,” tuturnya.
Bahkan, dengan pernyataannya yang melampaui penyidik itu, bisa jadi merupakan upaya Jaksa Agung untuk mempengaruhi kinerja penyidik.