Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga KasasiJumat, 08 Juli 2011 – 08:08 WIB
Dia menjelaskan, khusus pemindahan napi antarprovinsi harus melalui izin Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti halnya kasus Hariansyah. "Adapun alasan pemindahan tersebut, istrinya berada atau tinggal di Jawa Timur. Jadi, kalau mau menengok lebih dekat. Namanya warga binaan, mereka itu perlu dibina dan salah satu yang bisa mendukung adalah bisa bertemu keluarga," tuturnya.
Terkait dengan prosedur pemindahan Adut ke Lapas Delta Sidoarjo, Lukardono menegaskan, syarat-syarat administrasi yang diajukan keluarga sudah terpenuhi atau sesuai dengan prosedur. Permohonan pemindahan tersebut kali pertama diajukan ke Lapas Martapura.
Kemudian permohonan itu diajukan ke Kanwil Depkum dan HAM Kalsel serta diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan. "Setelah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, kami langsung mengusulkannya ke Dirjen," tuturnya.