Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga KasasiJumat, 08 Juli 2011 – 08:08 WIB
Semua tanggung jawab pembinaan dan kemananan, lanjut dia, ada di lapas tempat Heriansyah berada. "Persetujuan pemindahan tersebut berasal dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi klir, tidak ada masalah, lepas kita," ujarnya.
Di bagian lain, selama disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru hingga kasasi, Hariansyah ternyata tidak pernah ditahan. Hal itu terungkap dari berkas persidangan yang ada di PN Banjarbaru. Dari penuturan Ketua PN Banjarbaru melalui bagian humas Hj Nur Amalia Abbas kemarin, Hariansyah tersandung kasus pemalsuan Akta Autentik pada tahun 2007. Itu teruangkap dari berkas Adut dengan nomor 188/Pid.B/2007/PN Bjb.
"Saat itu, kasusnya disidangkan oleh Hakim Heru Mustofa SH, Indriani SH, Arie Adhitya Adikresna. Kemudian yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum waktu itu adalah Sandy Rosady SH, kebetulan untuk ketiga hakim itu semuanya sudah pindah tugas," terang adik Farhat Abbas yang juga seorang pengacara di Jakarta tersebut.