Hariansyah Limantara, Gayus Sidoarjo yang Pernah Buron di Kalsel
Tak Pernah Ditahan selama Sidang hingga KasasiJumat, 08 Juli 2011 – 08:08 WIB
"Tersangka waktu itu dikenakan pasal 266 ayat 2 KUHP. Setelah diputus dengan tuntutan tersebut dia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 32/Pid/2008/PT Bjm. Dalam putusan banding tersebut pihak Pengadilan Tinggi menguatkan putusan dari PN Banjarbaru tetapi hukumannya berkurang menjadi satu tahun, tiga bulan penjara," ujarnya seraya mengatakan selama proses hukum tersangka tidak pernah ditahan.
Ternyata dalam berkas yang tebalnya sekitar 15 sentimeter tersebut, Adut tidak mau berhenti sampai di situ saja untuk melakukan upaya hukum. Setelah mendapat keringanan selama satu tahun dia melakukan kasasi. Tetapi dalam berita acara kasasi yang dilakukan tersangka tidak diterima.
"Rupanya dia terus berupaya untuk bebas, sebab setelah kasasi ditolak dia mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya. Dalam PK yang dilakukan sampai dua kali tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung," tambahnya.