Hartati Tolak Teken Surat Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:09 WIB
Patra beralasan, penolakan itu dibolehkan dalam.hukum acara. "Kalau merasa tidak bersalah, saya boleh menolak menandatangi penahanan. Maka dibuatkan berita acara penolakan," pungkas Patra yang juga mengklaim kubunya punya bukti bahwa Hartati tidak memberi suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Secara resmi KPK menahan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.