Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi SaksiJumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB
Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpah. Jika dia memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu. "Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya," kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi.
Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes. "Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo," kata Yohanes saat memberikan kesaksian. Yohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai dengan posisi dirut kebanyakan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril.