Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi SaksiJumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB
Seperti diketahui, Syamsudin didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia didakwa dengan lima pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. Syamsudin dinilai telah melaksanakan kebijakan masa dirjen sebelumnya tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu, yakni mewajibkan kepada notaris membayar lebih banyak dengan dalih akses fee.
Selama Syamsudin menjabat, telah menguntungkan PT SRD mencapai Rp197,2 miliar. Jumlah itu yang menjadi kerugian negara. Terdakwa juga dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai Rp344,5 juta dan USD13 ribu.(fal)