Hartono Tanoe Perpanjang Izin Berobat
Jumat, 30 Januari 2009 – 04:01 WIB
Kejaksaan menerima surat keterangan sakit Hartono dan meminta izin untuk dirawat selama empat minggu di Singapura. Menurut Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan, dokter ahli tekanan darah meminta Hartono beristirahat empat minggu sejak 29 Desember 2009. Sedangkan dokter ahli jantung meminta Hartono istirahat tiga minggu. ’’Namun, Kejaksaan Agung sudah memastikan bahwa Hartono tidak harus menjalani rawat inap. Dia hanya butuh menjalani berobat jalan,’’ tegas Jasman.
Imigrasi telah mencekal Hartono sejak 24 Desember 2008. Pencekalan itu dilakukan untuk mempermudah Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Namun, saat cekal diturunkan, Hartono sudah berada di Singapura untuk berobat.
Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 400 miliar itu. Di antaranya, tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yaitu Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus.