Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari PemeriksaanSabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB
Marwan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Deplu untuk meminta informasi keberadaan Hartono di Singapura melalui KBRI. "Kami ingin tahu, dia benar sakit atau tidak?" kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Kepada koran ini, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel pernah mengatakan, Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat. "Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air," ujarnya.
Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen di antara total biaya akses tersebut menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.