Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun

Jika Sengaja Mangkir dari Pemeriksaan

Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB
Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun - JPNN.COM
Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum yang dicekal sejak 24 Desember 2008. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit di Singapura. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesodibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar dianggap lunas.

Marwan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Deplu untuk meminta informasi keberadaan Hartono di Singapura melalui KBRI. "Kami ingin tahu, dia benar sakit atau tidak?" kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Kepada koran ini, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel pernah mengatakan, Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat. "Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air," ujarnya.

Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 juta. Dalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen di antara total biaya akses tersebut menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak kehabisan cara untuk menghadirkan Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA