Hartono Tanoe Terancam 12 Tahun
Jika Sengaja Mangkir dari PemeriksaanSabtu, 17 Januari 2009 – 08:45 WIB
Dalam pasal 22 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Marwan menjelaskan, keterangan Hartono sangat dibutuhkan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD. "Apa benar dia (Yohanes, Red) hanya boneka (di PT SRD)," kata mantan Kapusdiklat Kejagung itu. Saat ini, berkas perkara Yohanes masih dalam penyempurnaan.