Harus Pertegas Visi Pemisahan Bisnis dan Politik
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:48 WIB
Pentingnya undang-undang yang mengatur mengenai konflik kepentingan bisnis, juga disuarakan oleh Ibrahim Fahmi Badoh. Menurut dia, undang-undang ini harus segera direalisasikan mengingat berdasarkan data pada tahun 2004 anggota DPR yang tercatat sebagai pengusaha jumlahnya mencapai 18-21 persen. Jumlah itu meningkat pada periode 2004 sampai 2009 ini yakni 32%. “Undang-undang ini untuk membatasi gerak bisnis para pengusaha yang terjun ke dunia politik, termasuk juga para kroni dan keluarganya,” kata Fahmi.
Di samping itu, keberadaan undang-undang ini juga dapat membangun persaingan sehat, sehingga ke depannya usaha yang maju tidak hanya usaha yang punya cantolan politik, seperti yang banyak terjadi pada saat ini.Sementara itu menurut praktisi hukum bisnis Melli Darsa, setiap persoalan yang berkait dengan bisnis tidak selamanya perlu diselesaikan dengan menyiapkan undang-undang. Perilaku dan moral para pelaku bisnisnya juga sangat penting untuk diedukasi, mengingat selama ini yang terjadi mereka tidak bisa memisahkan antara bisnis dan berpolitik. “Para pelaku bisnis biasanya mencampuradukkan urusan bisnis dengan politik, meskipun mereka sebenarnya sudah mengerti harus memisahkan dua persoalan itu,” paparnya.