Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harus Pertegas Visi Pemisahan Bisnis dan Politik

Kamis, 25 Juni 2009 – 20:48 WIB
Harus Pertegas Visi Pemisahan Bisnis dan Politik - JPNN.COM
JAKARTA- Untuk meminimalisir konflik kepentingan bisnis dan jabatan politik, perlu diatur dengan undang-undang. Jabatan politik dan bisnis, ditengarai menjadi penghalang terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih. ''Konflik kepentingan bisnis dan politik sudah menjadi masalah yang krusial. Pada pemerintahan orde baru misalnya, hampir tidak ada bisnis yang tidak terkait dengan pemerintahan,'' kata pengamat ekonomi di ICMI Umar Djouro dalam diskusi 'Komitmen Capres/Cawapres terhadap konflik Kepentingan Bisnis' di Jakarta, Kamis (25/6). Selain Umar, tampil sebagai pembicara lainnya, Ibrahim Fahmi (ICMI) dan praktisi bisnis Melli Darsa.

Umar Djuoro menambahkan pemisahan antara kepentingan bisnis dan politik perlu diatur secara tegas. Di AS, misalnya, hampir selalu ada hubungan antara pebisnis dan pemegang kendali kekuasaan, tetapi ada pemisahan kepentingan yang jelas dalam ketentuan UU.Undang-undang yang mengatur mengenai konflik kepentingan bisnis seseorang saat menjadi pejabat publik, perlu segera direalisasikan. Keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk membatasi seseorang agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan. “Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina dan Singapura sudah mengatur tentang ketentuan ini, sehingga mereka bisa dengan leluasa membatasi gerak para pejabatnya untuk tidak mendapatkan keuntungan dari sisi bisnis selama mereka menjadi pejabat,” kata Umar Juoro

Pentingnya undang-undang yang mengatur mengenai konflik kepentingan bisnis, juga disuarakan oleh  Ibrahim Fahmi Badoh. Menurut dia, undang-undang ini harus segera direalisasikan mengingat berdasarkan data pada tahun 2004 anggota DPR yang tercatat sebagai pengusaha jumlahnya mencapai 18-21 persen. Jumlah itu meningkat pada periode 2004 sampai 2009 ini yakni 32%. “Undang-undang ini untuk membatasi gerak bisnis para pengusaha yang terjun ke dunia politik, termasuk juga para kroni dan keluarganya,” kata Fahmi.

Di samping itu, keberadaan undang-undang ini juga dapat membangun persaingan sehat, sehingga ke depannya usaha yang maju tidak hanya usaha yang punya cantolan politik, seperti yang banyak terjadi pada saat ini.Sementara itu menurut praktisi hukum bisnis Melli Darsa, setiap persoalan yang berkait dengan bisnis tidak selamanya perlu diselesaikan dengan menyiapkan undang-undang. Perilaku dan moral para pelaku bisnisnya juga sangat penting untuk diedukasi, mengingat selama ini yang terjadi mereka tidak bisa memisahkan antara bisnis dan berpolitik. “Para pelaku bisnis biasanya mencampuradukkan urusan bisnis dengan politik, meskipun mereka sebenarnya sudah mengerti harus memisahkan dua persoalan itu,” paparnya.

JAKARTA- Untuk meminimalisir konflik kepentingan bisnis dan jabatan politik, perlu diatur dengan undang-undang. Jabatan politik dan bisnis, ditengarai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News