Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.
Pengusaha itu dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi timah.
Hal lain yang memberatkan yaitu Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," tegas JPU.
Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.
Dalam kasus itu, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: