Hasil Asesmen Keluar, Iyut Bing Slamet Akan Direhabilitasi
Apakah di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kami sarankan untuk direhabilitasi," pungkasnya.
Diketahui, Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) positif menggunakan narkoba jenis metafitamine.
Polisi menangkap Iyut Bing Slamet pukul 23.00 di daerah Johar Baru, Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Adapun, barang bukti yang diamankan yakni satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Iyut Bing Slamet (IBS) dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: