Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Segera Diumumkan Dokter Ade Firmansyah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung status penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J itu pada Selasa (9/8).
Irjen Ferdy Sambo disangka sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Bekas Kadiv Propam Polri itu memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Peran lain Ferdy Sambo dalam kasus itu ialah mengambil senjata milik Brigadir J, lalu menembaknya berkali-kali ke dinding.
Menurut penjelasan Jenderal Listyo, hal itu dilakukan Ferdy Sambo untuk meninggalkan kesan bahwa insiden itu telah terjadi baku tembak.
Sayang, skenario Sambo itu terendus setelah tim khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Timsus menemukan bahwa insiden itu bukan baku tembak, tetapi pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Tersangka Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.