Hasil Jajak Pendapat, Tolak Pemilihan Langsung
Kamis, 14 Juli 2011 – 06:33 WIB
Ketiga, gubernur tidak ditunjuk presiden, melainkan dipilih oleh seluruh bupati/wali kota di provinsi yang bersangkutan. "Selain menghemat biaya pilkada, esensi demokrasi tidak akan hilang," jelasnya.
Keempat, merevisi aturan yang mengakibatkan pilkada gubernur berbiaya tinggi dibanding penunjukan gubernur oleh presiden.Terakhir, sebelum presiden menunjuk calon gubernur, DPRD provinsi mengajukan tiga calon gubernur kepada presiden untuk dipilih. Atau, sebaliknya, presiden mengajukan tiga nama calon gubernur. "Kemudian, DPRD memilih salah seorang di antara tiga calon yang diajukan presiden," jelasnya. (kit/c5/kum)