Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja!

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 19:35 WIB
Hasil Munas XI Golkar Digugat ke Pengadilan, Adies Kadir: Kami Hadapi Saja! - JPNN.COM
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir merespons adanya gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Dia mengatakan tidak mempersoalkan adanya gugatan terhadap hasil Munas dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Adies menegaskan tidak ada anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilanggar dalam pelaksanaan Munas Golkar tersebut.

"Silahkan saja orang mau menggugat, semua punya hak untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin betul tidak ada AD/ART yang dilanggar dalam munas XI Partai Golkar," tegas Adies dalam keterangannya, Sabtu (24/8).

Adies mengatakan semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah ditetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar maupun Rapimnas.

"Semua pemegang hak suara DPD provinsi dan DPD kabupaten/kota dan organisasi pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta Munas di percepat agar dilaksanakan pada bulan Agustus 2024," katanya.

Adies yang juga menjabat Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar mengatakan keputusan Rapimnas ini juga telah disahkan pada Munas dan telah dibacakan di depan seluruh peserta Munas.

Dia menekankan tidak ada satupun peserta Munas yang hadir keberatan terhadap keputusan tersebut.

Waketum Partai Golkar Adies Kadir merespons tegas adanya gugatan hasil Munas XI Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News