Hasil OTT KPK di Batu Dibawa ke Mapolda Jatim
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 346 juta yang diduga suap. Uang itu diduga bagian komitmen fee Rp 4,4 miliar untuk Arya terkait tiga proyek infrastruktur Batubara yang dikerjakan dua kontraktor.
Selain itu, KPK juga membongkar praktik suap menyuap pemulusan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kepada PDAM Bandarmasih.
Dalam kasus yang dibongkar lewat OTT, Kamis (14/9) itu, KPK menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) BanjarmasinIwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi resmi menyandang status tersangka korupsi.
Keduanya diduga menerima suap dari Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin, Muslih dan Manager Keuangan PDAM Bandarmasin, Transis.
Uang suap Rp 150 juta diberikan kepada legislator terkait pelicin pembahasan raperda. (boy/jpnn)