Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...
Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka satu dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA.
"SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," tegas Chairul. (jpnn)