Hasil Pendataan Honorer Wajib Diumumkan
Kamis, 19 Agustus 2010 – 22:45 WIB
"Publikasinya 14 hari, hal ini untuk melihat reaksi masyarakat terhadap data honorernya," kata Budi pada JPNN, Kamis (19/8). Bila ada keberatan dari masyarakat yang disertai bukti akurat, BKD harus melakukan perubahan. Jika tidak, maka kepala BKD dan kepala daerah yang akan kena getahnya.
"Kenapa harus dipublish? Karena ingin melihat reaksi masyarakat dan menjadi kontrol bagi pemda juga agar tidak main-main apalagi manipulasi data. Kalau masukan masyarakat yang terbukti benar itu tidak di-followup, jabatan kepala BKD jadi taruhannya," tegasnya.