Hasil Penghitungan Suara Harus Ditempel di Kantor Desa
Rabu, 11 Februari 2009 – 13:29 WIB
Proteksi pertama yang dilakukan adalah dengan mewajibkan rekap formulir C1 di tiap TPS agar diparaf seluruh saksi di semua halaman. "Ini berbeda dengan Pemilu 2004 yang cukup tanda tangan di halaman terakhir saja," jelas Putu.
Selanjutnya, setelah ditandatangani, seluruh saksi di tiap TPS juga harus mendapat rekapan formulir C1 tersebut. "Tak terkecuali, semua (saksi) yang hadir harus dapat," tambahnya.