Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua
Setelah bebas bersyarat dari Lapas Bontang bulan lalu, Ms dan Dn menetap di rumah Nr.
Dari situlah mereka melakukan pengamatan aktivitas perusahaan PT PMI yang terletak di Karangan.
Nr sendiri merupakan karyawan di PT PMI. Awalnya, Nr yang bertugas untuk menggali informasi mengenai jadwal kedatangan uang dan penggajian karyawan.
Hanya saja, Nr tak memiliki akses. Karena itu, Nr mengajak Yn yang memiliki akses lebih luas.
Bahkan, Yn bisa mengetahui kapan uang disetor ke perusahaan hingga kondisi pengamanan.
“Setelah diberi informasi dari Yn dan Nr, kedua eksekutor ini bergerak untuk melakukan aksinya,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Kamis (22/6).
Setelah menerima laporan kejadian, pihak kepolisian juga melakukan penggalian informasi.
Hasilnya mengarah kepada kedua oknum karyawan tersebut.