Hasto Melihat Posisi Putri Sambo, Peluang untuk Dilindungi Besar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai Putri Candrawathi termasuk sebagai saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menilai LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada Putri di masa yang akan datang.
"Melihat posisinya (Putri), saya kira iya (saksi mahkota)," kata Hasto di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).
Diketahui, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak kooperatif.
Tak hanya itu, laporan permohonan Putri juga dinilai janggal.
Menurut Hasto, Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater.
Karena itu, dia menyarankan Putri agar memulihkan kondisi psikis Putri lebih dulu mengingat posisi yang bersangkutan sebagai saksi mahkota.